GLOBABUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Talukkuantan KM 29 (7/3) Sekira Pukul 09.30 Pagi hari.
Mobil Daihatsu Xenia BM 1553 ZH mengalami kecelakaan menabrak Sepeda motor yang berada di depannya datang dari arah yang berlawanan dan mengakibatkan pengendara sepeda Motor dan pembonceng meninggal dunia serta 1 orang penumpang Mobil Xenia juga meninggal dunia, sementara supir dari KBM Daihatsu Xenia mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan.
Petugas Jasa Raharja langsung menjemput bola melakukan survey ahli waris, dan dua korban Penumpang sepeda motor langsung diserahkan dihari yang sama Senin 7/3/2022. Sementara satu korban penumpang KBM Daihatsu Xenia BM 1553 ZH masih dalam pendataan petugas serta korban luka luka dierikan jaminan perawatan di rumah sakit.
M. Iqbal Hasanuddin Kepala Cabang PT Jasa Raharja menyampaikan “Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Jalan Pekanbaru-Talukkuantan KM 29 menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan tabrakan 2 atau lebih kendaraan bermotor lalu lintas.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan pada saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Kantor Samsat” jelas Iqbal “3 korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Iqbal.
“Pelayanan Jasa Raharja menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” papar M. Iqbal Hasanuddin.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor selalu memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi sehat dan prima dalam mengendarai, selalu mematuhi aturan alulintas serta menatati jadwal pembayaran Pajak kendaraan Bermotor’’ tambah M. Iqbal Hasanuddin.[]