GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, sekitar Jam 10.100 Wib, Kendaraan Sepeda Motor dikemudikan Sdri.IKAH BINTI ENAP membonceng Sdri.SITI NURLELA datang dari arah Conggeang menuju Paseh, pada saat melintas di jalan tersebut diatas dimana medan jalan kurang baik, lurus, diduga Pengendara kurang konsentrasi sehingga kendaraanny jatuh tergelincir, dan yang diboncengnya terpental ke kanan , secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Dum Truck No.Pol:B-9156-PYW dikemudikan Sdr.RICO FERDIAN hingga melindas yang dibonceng pada bagian ban depan sebelah kanan. Kejadian tersebut mengakibatkan yang dibonceng Sdri.SITI NURLELA meninggall dunia di Tkp sedangkan yang dibonceng Sdri.IKAH BINTI ENAP mengalami luka-luka.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Restu menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Restu.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]