GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Andi Ardian Syahruddin, Petugas Jasa Raharaja Kendari melakukan kunjungan korban kecelakaan lalu lintas di RSAD dr. R. Ismoyo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan maksimal saat menjalani proses pemulihan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan kunjungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh petugas Jasa Raharja yang bertugas dimasing-masing Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak perusahaan dalam memberikan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk korban luka-luka yang memerlukan perawatan dan pengobatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp. 20 Juta, biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan s.d maksimal Rp. 500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan s.d maksimal Rp. 1 Juta. Sehingga diharapkan pasien mendapatkan perawatan maksimal dan juga kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan dapat menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi. []