GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Petugas Jasa Raharja Faradina Amelia dan Devi tri Oktaria yang bertugas di Samsat Cikande melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Pondok Kahuru. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Desa Meiliana. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Informasi yang disampaikan yaitu, untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta . “segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja, ”Ungkap Faradina.
Jasa Raharja Cabang Banten juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di wilayah provinsi Banten. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp 20 juta, imbuh Devi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalul intas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, RumahSakit dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.[]