GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Perlindungan Sosial dalam ruang lingkup kecelakaan lalu lintas salah satunya sesuai dengan Amanat pada UU. No. 33 Tahun 1964 Juncto PP. No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterjaminan setiap armada yang beroperasi baik moda transportasi di darat, laut maupun udara. Hal tersebut guna menjamin setiap penumpang yang menggunakan jasa pada salah satu moda transportasi dimaksud atas risiko kecelakaan yang mungkin akan terjadi. Lebih – lebih, saat ini Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan dibawah Induk Holding Badan Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI terus bergerak memberikan pelayanan yang maksimal serta membangun sinergi yang kokoh dengan seluruh stakeholder terkait dengan tujuan untuk melakukan tindakan preventif atas kemungkinan risiko atas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan.
Menelisik data yang disajikan pada laman https://knkt.go.id, tentang Laporan Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi 2022, kecelakaan di jalan raya masuk pada urutan teratas dengan memakan korban paling banyak serta tingkat fatalitas korban yang sangat tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor diantaranya tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya serta tingkat kepatuhan masyarakat akan aturan dalam berlalu lintas yang masih sangat rendah. Tidak jarang juga kecelakaan lalu lintas dialami oleh alat angkutan umum hingga menyebabkan korban dalam jumlah yang tidak sedikit. Kondisi Armada, Load Factor, dan kesiapan Awak Angkutan menjadi hal utama yang harus diperhatikan guna menekan kasus kecelakaan lalu lintas pada alat angkutan umum di darat.
Insan Jasa Raharja Bali secara rutin melaksanakan kunjungan baik berupa Door To Door (DTD) maupun Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik alat angkutan umum jenis perorangan maupun Perusahaan Otobus (PO). Hal tersebut dilakukan secara berkala guna selain untuk memastikan keterjaminan tiap armada juga untuk melihat kondisi alat angkutan secara realtime. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Insan Jasa Raharja juga melakukan pendekatan persuasive atas armada yang memiliki tunggakan kewajiban pembayaran IWKBU untuk segera dilakukan pelunasan. Perlu diketahui, pemilik alat angkutan umum yang sah memiliki kewajiban melakukan penyetoran Iuran Wajib yang dinamakan dengan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) kepada Jasa Raharja secara berkala. Iuran Wajib dimaksud dikutip/dipungut oleh pemilik alat angkutan umum dari para penumpang yang menggunakan jasa angkutan dimaksud. Setelahnya, para pemilik/pengelola alat angkutan umum memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana dimaksud kepada Jasa Raharja selaku perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah guna mengelola dana dimaksud. Hal tersebut bertujuan guna menjamin tiap penumpang pada armada dimaksud dari kemungkinan risiko kecelakaan yang terjadi. []