GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Koordinasi yang terus menerus untuk memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi para wajib pajak serta Menyusun strategi terkait dengan sosialisasi UU no 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 maka Team Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat di sela-sela kesibukan melaksanakan pertemuan yang dikemas dengan makan siang bersama Selasa 17 Januari 2023.
Hadir pada kesempatan tersebut yaitu seluruh Team Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Dirlantas Polda Nusa Tenggara Barat Bapak Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo, SIK yang didampingi oleh Kasubdit Regident Ajun Komisaris Besar Polisi Veronika, SIK, serta Kepala Bappenda Ibu HJ Eva Dewiyani, SP Beserta Kepala Bidang dan team dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Bapak Emil Feriansyah Latief yang didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas acara yang dikemas bincang santai ini lebih penyampaian terkait dengan sosialisai UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor serta rekonsiliasi data jumlah kendaraan bermotor menuju single data antara Bappenda, Polri dan Jasa Raharja pada kesempatan tersebut bapak Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Djoni Widodo menyampaikan tentang pentingnya data register indentitas di samsat kepada masing masing pemilik kendaraan bermotor dari Kepala Bappenda ibu Hj Eva menyampaikan bahwa penting membayar pajak dalam hal ini PKB untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan Kepala Cabang Nusa Tenggara Barat Bapak Emil menyampaikan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan Lalu Lintas yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja serta peran media sosial dan pembuatan konten bersama anatara Polri, Bappenda dan Jasa Raharja.
Pada Kesempatan tersebut juga lebih menekankan terkait single data ranmor antara Bappenda, Polri dan Jasa Raharja serta strategi sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tersebut akan di hapus dari data Regiden Kantor Bersama Samsat dan akan dianggap sebagai kendaraan bodong apabila wajib pajak setelah 2 tahun masa laku STNK secara berturut turut serta surat peringatan sampai dengan 1 dan 2 kemudian surat tegoran lalu diblokir serta data tersebut di hapus dari register kendaraan yang ada di Kantor Bersama Samsat untuk mari tunaikan membayar pajak “ Orang Bijak Taat Membayar Pajak”.[]