GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam waktu kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan kembali menyerahkan santunan atas kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa (17/1) pukul 15.00 di Jalan lintas Prabumulih – Baturaja depan PT Waskita Desa Karang Bindu Kec. RKT Kota Prabumulih. Yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia an Ilham Katariansyah, kejadian berawal pada saat Sp. Motor Honda Beat BG 3246 DAH yang di kendarai Andri Julius berpenumpang Tirta Perkasa berjalan dari arah Baturaja menuju ke arah Prabumulih hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya dan bersamaan Sp. Motor Honda Beat BG 4368 DAO yang di kendarai Ilham Katariansyah berjalan dari arah Prabumulih menuju ke arah Baturaja karena jaraknya sudah dekat sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi. Yang mengakibatkan Pengendara Sp. Motor Honda Beat BG 4368 DAO meninggal dunia, sedangkan pengemudi sepeda motor BG 3246 DAH beserta penumpangnya an, Andri Julius dan Tirta Perkasa mengalami luka-luka dan di rawat di RS Pertamina Prabumulih.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja di wilayah Prabumulih Boy Delon dengan cepat melakukan survei keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Ilham Katariansyah kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban yang bernama Hermin dengan domisili Ds II Karangan Rambang KPK Tengah Prabumulih, bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada Suami korban an Herman dengan mekanisme transfer kurang dari 24 jam di hari yang sama , Selasa (17/1) jam 15.00 WIB.
Jasa Raharja sebagai pengelola dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan dengan terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan ini juga Haris menyampaikan pada kasus kecelakaan ini Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga menerbitkan surat jaminan ke Rumah Sakit Pertamina Prabumulih bagi korban kecelakaan an. Andri Julius dan Tirta Perkasa dengan maksimal biaya perawatan masing-masing sebesar Rp 20 juta, sehingga dapat meringankan beban korban, tutup Haris.
menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk cepat melaporkan setiap kejadian kecelakaannya agar bisa dibuatkan Laporan Polisi oleh pihak Kepolisian, selanjutnya biar Pihak Jasa Raharja yang berkerja , membantu masyarakat dalam memperoleh hak santunan Jasa Raharjanya bagi korban kecelakaan luka-luka atau ahli waris bagi korban yang meninggal dunia tentunya dengan didukung system pelayanan santunan yang saat ini sudah terintegrasi .tutup Haris. []