GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja dan RSUD M. Natsir Kota Solok lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Selasa (7/2/23). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter dan Direktur RSUD M. Natsir Kota Solok dr. Elfi Fitraneti Sp. PD, FINASIM yang bertempat di RSUD M. Natsir Kota Solok.
Perjanjian Kerjasama memuat perubahan terkait penerapan aplikasi JR Care dalam memberikan pelayanan bagi korban laka lantas.
JR Care adalah aplikasi layanan penanganan pasien laka lantas bersifat end-to-nend yang dapat diakses oleh Rumah Sakit provider mulai dari penyediaan obat dan alat kesehatan, pembelian hingga pengajuan klaim biaya tagihan perawatan pasien.
Piter menyampaikan “Dengan aplikasi JR Care ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada Rumah Sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas”.
Piter juga menambahkan dengan aplikasi JR Care dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dengan formulasi yang tepat dan terstandar bagi perawatan korban.
Sebagaimana yang kita tahu Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Sumatera Barat sudah bekerjasama dengan 52 Rumah Sakit di Sumatera Barat. Salah satunya dengan RSUD M. Natsir Kota Solok. Sehingga apabila ada korban laka lantas dapat langsung diberikan perawatan di RSUD M. Natsir Kota Solok atau rumah sakit yang sudah bekerjasama dan Jasa Raharja akan langsung menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit, jelas Piter. []