GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Bertempat di Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat Kepala Seksi STNK Polda Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan Kepala Unit Operasional dan Humas terkait dengan persiapan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan data ranmor Kamis 12 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan agar masyarakat paham dan mengerti terkait dengan peraturan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan datar ranmor mengingat bahwa penerapan UU No 22 Tahun 2009 akan diterapkan pada tahun 2023, peran media sosial sangat penting agar pesan ini segera tersampaikan kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat paham dan mengerti akan hal tersebut, serta yang tak kalah penting peran pemerintah untuk mendukung melalui kebijakan terkait penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data ranmor.
Kepala Unit Operasional dan Humas menyambut baik terkait dengan persiapan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan data ranmor disampaikan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas bahwa Jasa Raharja siap mendukung sepenuhnya terkait dengan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74. []