GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kepala Jasa Raharja Sukabumi Rulo Surbakti mendatangi rumah warga di wilayah Kabupaten Cianjur. Kedatangan ini disambut antusias oleh warga setempat ditandai dengan banyaknya pertanyaan masyarakat sehubungan dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rulo menyampaikan bahwa selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka secara otomatis masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas karena sudah membayar Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak yang didatangi untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali. Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []