GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin, Didampingi Kasubbag Pelayanan M.Irfan dan Staf Jasa Raharja Kab. Kampar Siti Isrizkiah melakukan kunjungan dan Koordinasi ke Kadishub Kampar dan bertemu langsung dengan M Amin Filda. Pertemuan koordinasi tersebut dilaksanakan dengan santai ramah tamah pada Senin, 7 Maret 2022 di ruang aula Dishub Kampar, Riau.
Hal mengemuka dalam diskusi dan silaturrahmi disampaikan oleh M.Iqbal Hasanuddin adalah bagaimana agar Jaminan Kepada semua pengguna jasa angkutan pelayaran, baik di Danau, Sungai, penyeberangan Laut semuanya mendapatkan kepastian.
Bahwa Jasa Raharja adalah penjamin perlindungan kepada penumpang angkutan umum berdasarkan Undang Undang Nomor 33/64 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No..17/65 disebutkan “Tiada karcis atau ticket alat angkutan penumpang umum boleh dijual atau dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas yang berwenang dari pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan tanpa sekaligus memungut iuran wajib”. Iuran Wajib ini akan digunakan untuk Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum, demikian terungkap dalam diskusi.
Pada kesempatan tersebut, M.Iqbal Hasanuddin menyampaikan masih banyak pengusaha terutama perorangan yang belum melakukan penyetoran Iuran Wajib penumpangnya ke Jasa Raharja. Hal tersebut terkendala diantaranya perizinan yang belum diperoleh pengusaha dari instansi berwenang dalam mengoperasikan kapal penumpang.
M. Iqbal Hasanuddin mengajak untuk mewujudkan kehadiran negara dalam setiap kondisi dari warga negara melalui perlindungan kecelakaan penumpang Kapal Umum dari Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Kadishub Kampar Riau, M Amin Filda, menyambut baik upaya percepatan perizinan untuk Perlindungan penumpang kapal baik di danau dan perairan. Diakui aktifitas hilir mudik masyarakat penguna jasa pelayaran di daerah Kabupaten Kampar cukup tinggi. Status hukum kapal berupa bukti kepemilikan dan pembuatan kapal merupakan bagian yang penting dalam proses perizinan.
Angkutan pelayaran baik Laut, danau dan sungai sebagai salah satu moda transportasi harus ditata sedemikian rupa, mengingat pentingnya mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ketersediaan pelayanan angkutan yang menjamin keselamatan, terpadu, teratur, lancar, nyaman dan tarif terjangkau. Karena Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, sambut Kadishub Kampar.
Dia menuturkan penyelenggaraan angkutan pelayaran yang baik sangat bergantung pada komitmen dan kesadaran bersama para pemangku kepentingan penyelenggaranya. Menurutnya, kelaikan kapal merupakan aspek yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan dan kesejahteraan awak kapal, tutupnya. []