GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Minggu, 01 Januari 2023 sekira jam 13.30 wib, Sdr. M. Firdaus, laki-laki, 19 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor datang dari arah simpang Paya Rengas yang hendak menuju ke arah simpang Mutiara dan bersenggolan dengan kendaraan mobil KBM mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BM-777-BR warna silver. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. M. Firdaus mengalami patah tangan bahu sebelah kanan dan luka lecet di dahi dan pipi, luka lecet di bagian paha kiri dan kanan, luka lecet di bagian jari kiri dan kanan, luka lecet di bagian siku kanan, luka robek di bagian di bagian kepala belakang sebelah kanan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusaha Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusaha Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]