GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Rabu (25/01) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan tema “Dalam Rangka Penguatan Kamseltibcar Lantas Guna Terwujudnya Kepatuhan Berlalu Lintas Di Daerah Hukum Polda Kaltim, bertempat di Ballroom Hotel Horison Sagita Balikpapan.
Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas ini dibuka oleh Wadirlantas Polda Kalimantan Timur, AKBP Muhammad Roni Mustofa dan turut hadir Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Kepala BPTD Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Para Kasat Lantas Wilayah Polda Kalimantan Timur serta undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut materi Rapat disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, BPJN Wilayah XII Provinsi Kalimantan Timur, BPTD Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Semua peserta Rapat Forum Lalu Lintas berkomitmen menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pilar Keselamatan Lalu Lintas sesuai Amanah Undang – Undang Lalu Llintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Hal tersebut demi mewujudkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta turut berpartisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban laka lantas.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eko Bagus Harja Kusuma menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan bahwa kegiatan seperti ini tidak menjadi rutinitas semata tetapi menjadi perhatian oleh semua pihak untuk menindaklanjuti serta menuntaskan segala permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Eko Bagus Harja Kusuma juga menekankan bahwa Jasa Raharja sebagai pilar ke 5 Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai amanah Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Jasa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan sesuai amanah Undang – Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964”, ujar Eko. []