GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan luka-luka kepada tiga korban kecelakaan lalu lintas di Jl Panglima Dahman, Kec. Kute Siantan, Kab. Kepulauan Anambas pada tanggal 28 Desember 2022. Penjelasan tentang hak santunan biaya perawatan luka-luka dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Anambas Sdr. Afwan Fatoni saat melakukan kunjungan pasien ke RSUD Palmatak, Kab. Kep. Anambas.
Kecelakaan terjadi pada hari Rabu, 28 Desember 2022 di jalan Panglima Dahman sekitar pukul 21.10 WIB. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Supra B 6774 LW yang dikendarai oleh sdr ZM datang dari arah Payamaram hendak menuju madrasah aliyah Palmatak, sesampainya di TKP datang dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario BP 3816 DM yang di kendarai oleh sdr DS membonceng penumpang sdr DF masuk ke lajur kanan yang dilalui sdr ZM kemudian kedua pengendara saling bertabrakan. Akibat kejadian tersebut sdr ZM mengalami luka memar di kepala dan sdr DS mengalami luka luka pada kepala dan jari jari kaki, lalu sdr DF mengalami luka ringan, kemudian masing – masing orang yang terlibat kecelakaan dilarikan ke RSUD Palmatak menggunakan ambulance untuk mendapat pertolongan medis.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui Petugas Jasa Raharja Anambas Sdr. Afwan Fatoni, bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polres Anambas dan RSUD Palmatak. “Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Palmatak, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, ketiga korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta” ujar Afwan. “Seluruh biaya perawatan korban DS, DF dan DS selama di RSUD Palmatak dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta” jelas Afwan. “Setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RSUD Palmatak telah menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, lalu pada bulan Januari 2023 ini kami telah melakukan transfer pembayaran tagihan biaya perawatan ketiga korban kepada pihak RSUD Palmatak ”, tambah Afwan.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]