GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sabtu, 21 Januari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan 3 (tiga) Pengendara Mobil dan Sepeda Motor yang terjadi pada pukul 17:30 WIB dijalan raya Bojong Renged tepatnya di depan Indomaret Desa Rawa Burung Kab.Tangerang, pengendara mobil yang dikendarai oleh Efendy dating dari arah Bojong Renged menuju Kosambi, sesampaina di depan Indomaret dikarenakan kurangnya konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang kendaraan mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh Ibnu Fajar yang berjalan didepannya kemudian menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B-6897-JIT yang dikendarai oleh Wahyudi (43 Th) yang berboncengan dengan M.Abdul Gofur (anak) dan Kartini (isteri) hingga mengalami hilang kendali. Dengan adanya kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan Kartini tidak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS Bun Kosambi terdekat untuk mendapatkan perawatan medis namun naas korban meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Tangerang Sdr. Muhamad Ikbal bergerak cepat melakukan Survei dan jemput bola guna mendapatkan keabsahan Ahli Waris, dan sudah dibayarkan pada hari Rabu (25/1) kepada Ahli Waris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Ibu Hastuti Retnowulan menyampaikan Turut Berduka Cita serta menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- , ini sebagai wujud PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga, jelasnya.
“Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan. []