GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Di era teknologi digital yang pesat seperti saat ini dituntut sistem pelayanan publik yang memudahkan penggunanya. Sebagai upaya memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, sebagai persiapan telah dilakukan rapat koordinasi terkait percepatan implementasi penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online dengan aplikasi E-Dempo yaitu melalui Tokopedia dan Indomaret (Modern Channel). Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 bertempat di ruang rapat lantai 2 Bank SumselBabel Cabang Kapten A. Rivai. Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Cabang Bank SumselBabel Cabang Kapten A. Rivai, Muhammad Fahmi, Kepala Puslia Bapenda Provinsi Sumsel Aidi Purnawan, Kasi Jaringan Puslia Bapenda Provinsi Sumsel Idham Khalik, Kepala Bagian Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan M. Erwin Setia Negara, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Dodot Suhardo Utomo, beserta mitra kerja terkait lainnya.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Bagian Operasional M. Erwin Setia Negara mendukung penuh implementasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi E-Dempo via Modern Channel ini. Cara bayar PKB seperti ini dapat menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan tidak hanya pembayaran melalui rekening Bank SumselBabel saja, namun juga dapat melalui Tokopedia ataupun Indomaret, sehingga sangat membantu pemilik kendaraan dalam mendapatkan pilihan channel pembayaran.
Erwin menambahkan perluasan cara pembayaran PKB secara online menggunakan aplikasi E-Dempo melalui Modern Channel ini diharapkan dapat segera dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan melunasi SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, karena melalui pajak yang dibayarkan masyarakat juga telah melakukan pengesahan STNK, mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Daerah serta melunasi SWDKLLJ yang digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, tutup Erwin.[]