GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada senin (9/1), telah terjadi kecelakaan tunggal Bus Damri DB 7109 AK di alan Trans Desa Bowunian Kec. Beo Utara Kab. Kepulauan Talaud yang mengakibatkan dua penumpang mengalami luka ringan. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melalui Petugas Samsat Talaud Randy S. Lanoh segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kronologis terjadinya laka lantas dan keterjaminan bagi para korban.
Kemudian petugas Jasa Raharja mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud untuk mengunjungi korban yang mengalami luka-luka akibat laka lantas sekaligus menyerahkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit. Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada Surat Jaminan seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp. 20jt menjadi tanggungan Jasa Raharja, dimana rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
Amaluddin Salam, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017.
Amal menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.
“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja. Kami sampaikan tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja.” kata Amaluddin Salam selaku Kepala Cabang PT jasa Raharja Sulawesi Utara.
“Mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” katanya. []