GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawei Tengah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, UPT Samsat Wilayah I Palu melaksanakan kegiatan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor (super PKB) bersama dengan Jasa Raharja untuk penyampaian berkaitan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan Kepolisian untuk sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan akngkutan jalan khususnya pelaksanaan pasal 74.
Kegiatan super PKB pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 ini dilakukan di beberapa titik dalam kota Palu dan dilakukan peninjauan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin didampingi oleh Kanit Ops dan Humas, Erwin Gunawan beserta beberapa staf jasa Raharja Sulteng.
”Kegiatan super PKB ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Sulteng untuk memberikan edukasi berkaitan tentang penerapan UU nomor 22 tahun 2009 dan pentingnya pembayaran pajak dalam kontribusi pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Hasjuddin.
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan pengesahan STNK secara tepat waktu dalam tiap tahunnya. Karena SWDKLLJ merupakan sumber dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dimana besaran santunannya di atur Permenkeu RI No 16 /PMK.10/2017, tutup Hasjuddin.[]