GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah berupaya melakukan penggalian potensi dan optimasilisasi pendapatan di sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib melalui kegiatan DTD (Door to Door). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara rutin.
Kegiatan DTD wilayah kabupaten Toli-Toli ini dilakukan pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 di Terminal Sandana, Kec. Galang oleh Petugas Samsat Toli-Toli, Budi YL Tobing. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum, memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dari pembayaran iuran wajib.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang terus rutin dan konsisten untuk memberikan informasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberi pengetahuan akan pentingnya membayar pajak, serta peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan baik di darat/laut/udara.[]