GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan Keringanan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara turun kejalan melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat.
Kegiatan pembagian brosur tersebut dilaksanakan oleh seluruh Petugas Jasa Rahaja yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana kegiatan ini bertujuan sebagai media informasi kepada masyarakat terkait berlangsungnya program keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan juga sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan agar masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Lucy Andriani juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan. []