GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyelesaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas antara Mobil Pick Up dan Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Soni Kec Dampal Selatan Kab Toli Toli pada tanggal 01 Januari 2023. Kecelakaan menyebakan satu orang meninggal dunia yaitu atas nama Syahril
Santunan meninggal dunia korban atas nama Syahril diberikan kepada ahli waris korban Ibu Mihani selaku orangtua korban, setelah di lakukan survei keabsahan ahli waris oleh Petugas Samsat Wilayah Bangkir, santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris pada Senin (02/01/2023).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah Hasjuddin menyampaikan korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Hasjuddin juga menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Hasjuddin.
Jasa Raharja melakukan kolaborasi yang baik dengan POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban. Pelayanan yang berkomitmen dan berempati kepada masyarakan korban kecelakaan lalu lintas adalah wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Pelayanan kami yang cepat tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya. []