GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Lanang Dawan Wisnu Wardana melalui Mobile Service Agung Wiraputra dan Penanggung Jawab Samsat Kubu Raya Eryan Syaftari, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan Jalan Raya Trans Kalimantan KM 27, Desa Korek Kec. Sui Ambawang, Kab. Kubu Raya Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Eryan mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian, maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia” ujar eryan di Kubu Raya, (19/01).
Dengan demikian dalam kurun waktu kurang 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” terang Eryan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi Jalan Raya Trans Kalimantan KM 27, Desa Korek Kec. Sui Ambawang, Kab. Kubu Raya antara Mobil Pick Up dan Mobil Truck..
Akibat musibah tersebut dua orang meninggal dunia diantaranya Pengemudi Mobil Truck dan Kernet Mobil Pick Up. “Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspadadan memastikan kondisi tubuh saat hendak melakukan perjalanan,” ungkap Eryan.
Penyerahan santunan Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban tidak dipungut biaya apapun dan korban atau ahli waris tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. []