GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas antara Pesepeda tertabrak Kereta Api Argo Cheribon No Loko CC 2061393 jurusan Tegal-Jakarta pada hari Senin, 14 Maret 2022 jam 05.26 WIB berlokasi di perlintasan KA tanpa palang pintu termasuk Ds.Klampok Kec.Wanasari Kab.Brebes masuk wilayah Hukum Polres Brebes yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia sebanyak 1 (satu ) orang.
Adapun data korban yaitu Warno Bin Karnad, umur 66 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat Ds.Siasem Rt. 03 Rw. 04 Kec. Wanasari Kab.Brebes, MD di TKP (Pesepeda), ahli waris Istri Sunarti.
Kepala Cabang Utama PT. Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami diwakili Kepala KPJR TK.I Tegal Juni Panto Susilo segera menindaklanjuti Laporan kecelakaan dari Polres Brebes karena TKP masuk wilayah Kab.Brebes, dan korban dijamin oleh Jasa Raharja serta disantunan dibayarkan hari Senin tanggal 14 Maret 2022.
Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menegaskan “Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai Ahliwaris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000 langsung secara cashless ke rekening Ahliwaris tanpa ada potongan apapun.”
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Adapun pada tahun 2022 tepatnya sampai dengan Februari 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah kerjanya sebesar Rp. 3,83 Milyar. []