GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Magelang menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas korban kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Minggu (27/02) pukul 18.30 yang melibatkan 4 kendaraan bermotor yaitu 1 unit spm, 2 buah minibus, dan sebuah bus di Jalan umum Magelang – Semarang tepatnya di dusun Sempu Desa. Ngadirojo, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.
Sebagai bentuk tugas kewajiban dan wujud program perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dimana sesuai dengan ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap, maupun luka-luka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Dari musibah kecelakaan lalu lintas itu sendiri mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor bernama Bayu Dwijaya 25 Tahun dan pembonceng yang bernama Yogo Tri Setiyawan 25 keduanya merupakan warga Desa Tunggulrejo, Kec. Grabag, Kab. Purworejo
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Nur Asnawi Azis turut menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas kejadian laka lantas tersebut dan petugas Jasa Raharja Winoto Pujo Rumekso mengunjungi ke rumah duka untuk melakukan pendataan dan menyerahkan santunan kepada Ahli Waris Korban yang mana untuk korban Yogo santunan diserahkan kepada Tukinah selaku Ibu kandungnya, sedangkan untuk Bayu diserahkan kepada Imro Atus Sholihah selaku istri korban. Keduanya telah menerima santunan sebesar Rp 50jt sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017.
Kronologis dari laka lantas itu sendiri terjadi pada saat spm berjalan dari arah Magelang menuju arah Semarang sesampai di TKP mendahului kbm truk yang tidak diketahui identitasnya yang berjalan searah dari sisi kanan dan melewati as jalan, dari arah berlawanan datang bus Eka, karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadi tabrakan, kemudian bus oleng ke kiri dan menabrak bangunan bengkel di bahu sisi kiri jalan kemudia menabrak minibus Daihatsu Xenia dan Isuzu Panther yang sedang parkir di bahu sisi kiri jalan.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, serta wujud komitmen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Nur Asnawi Azis. []