GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ngombakan-Karangwuni Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada Hari Jumat, 18 Maret 2022. Kecelakaan tersebut melibatkan pengayuh sepeda ontel dengan truk dengan nomor plat B-9174-H. Akibat dari kejadian tersebut, pengayuh sepeda ontel yang bernama Rejep (53) warga Dusun Tawang RT. 02/01 Desa Ngombakan Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo Erwin Sudrajat mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo kepada Sarino alamat Tawang RT. 02/01 Desa Ngombakan Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo selaku satu-satunya suami yang sah dari korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari ini Senin, 21 Maret 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Erwin lewat keterangannya pada Senin (21/03/2022).
Kronologis Kejadian :
Saat kejadian, korban mengayuh sepeda onthelnya di Jalan Raya Ngombakan-Karangwuni Kec. Polokarto dari arah timur ke barat. Truk melaju tepat di belakang korban tiba di tempat kejadian perkara, diduga pengemudi truk bermaksud mendahului sepeda onthel. Namun karena jarak terlalu dekat, bodi truk malah menyerempet korban.[]