GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan sragen Solo Km.3 Ngepos Jetak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen – Jawa Tengah pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar jam 05.30 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor truck dengan pengendara sepeda onthel. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Eny Wahyuningsih usia .. Tahun beralamat di Sragen Kulon Sragen – Jawa Tengah mengalami luka serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta Bagus Tri M Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Marjono melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 22 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Bagus Tri pada keterangannya (25/12/2022). []