GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya ngawi – solo ngrandu nglorog Kabupaten Sragen – Jawa Tengah pada tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam 02.30 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor truck dengan pengendara sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Novian Irlando usia 23 Tahun beralamat di Sambungmacan Sragen – Jawa Tengah mengalami luka serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta Bagus Tri M Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Sri Maryani melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 2 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Bagus Tri pada keterangannya (3/1/2023). []