GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Solo – Purwodadi Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen – Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022 sekitar jam … wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotoer laiinnya. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Lena usia 22 Tahun beralamat di Mondokan Sragen – Jawa Tengah mengalami luka serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta Bagus Tri M Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta kepada Ahliwaris korban yaitu anak korban an. Rista Yuna Mufaida melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 8 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Bagus Tri pada keterangannya.[]