GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 Sepeda Motor dengan Mobil Truck Tangki pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kel. Kawua, Kec. Poso Kota Selatan, Kab. Poso, Tepatnya Didepan Terminal Poso. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia dan 1 orang luka-luka.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Poso, Petugas Jasa Raharja Wilayah Poso , Ihwan segera mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan kepastian jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Poso serta rumah duka korban meninggal dunia Atas Nama Samsul Bahri untuk mendata ahli waris korban Di Jl. P. Bangka, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso
Bahwa berdasarkan hasil survei korban berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000 dari PT. Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 dan PMK No. 16 tahun 2017 serta jaminan biaya di Rumah Sakit maksimal Rp 20.000.000. Santunan langsung diserahkan kepada ahli waris korban yaitu istri korban melalui transfer bank. Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.[]