GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 106-107 Banjar Puseh Sesa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana pada tanggal 15 januari 2023 sekitar pukul 02.15 wita. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bus dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan 2 korban meninggal dunia an. I Made Bagus Satya Laksana usia 20 tahun dan I Gede Agus Putra beralamat di Banjar Puseh Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana dan Banjar Moding Kaja Desa Candikusuma Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana mengalami luka serius dan sempat dibawa Rumah Sakit Umum Daerah Negara namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelakasana Administrasi Tk II Samsat Gerai Gilimanuk Putu Gede Tastrawan. Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada kedua Ahliwaris korban yaitu Orang Tua korban an. Ni Komang Witini dan a.n I Putu Widama melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 16 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (06/01/2023). []