GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Santa, yang merupakan rangkaian kegiatan Perayaan Paskah 2024 bagi umat Kristiani, Kamis ( 28/03/24 ).
Kehadiran Jasa Raharja pada Kamis tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang kapal, baik yang turut mengikuti prosesi laut menuju ke Wureh, maupun kegiatan puncak Jumat Agung dalam prosesi laut Pante Palo ke San Dominggo Larantuka, pada Jumat (29/3/2024).
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja berkolaborasi dengan Mitra Pemda, KSOP, Dishub serta berbagai Stakeholder lainterlibat dalam sejumlah pos pemantauan prosesi laut yakni pada Posko Pante Palo, Posko Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larantuka dan Pelabuhan Syahbandar Larantuka.
Denny Adianto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Ende, melalui Theodorus Seran sebagai Penanggung Jawab Asuransi menyampaikan, kehadiran Jasa Raharja Perwakilan Ende sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dasar bagi peziarah prosesi, yang menggunakan angkutan laut.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat mengatakan IWKL (Iuran Wajib Kapal Laut ) merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 1964. Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
“Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu,” tutup Hidayat.[]