GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya bagi penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik yaitu dengan melakukan kegiatan door to door ke pengusaha / pemilik angkutan umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha / pemilik angkutan umum menyetorkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) kepada Jasa Raharja yang dimana IWKBU tersebut merupakan iuran yang telah dibayarkan para penumpang bersamaan dengan pembelian tiket.
Selain itu door to door juga bertujuan untuk memastikan bahwa armada yang digunakan oleh pengusaha / pemilik angkutan umum sudah dalam jaminan Jasa Raharja.
Pada kesempatan ini Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat bersama dengan Indryo Wahyuno Kepala Sub Bagian Iuran Wajib melakukan door to door ke PO Nusa Mulya.
Alwin menyampaikan “Seluruh penumpang travel Nusa Mulya dengan tujuan Padang – Pekanbaru sudah dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja selama perjalanan”
Perlindungan yang diberikan sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta. []