GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kamis, 12 Januari 2023, Petugas Samsat Gerai Pasar kemis Tangerang Riska Amelia melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 10 Januari 2023 di Jl Raya Kukun Daon dekat gerbang puri harmoni kp. Sukatani Rajeg dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pembonceng meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit sementara dua orang pengendara dan 1 pembonceng mengalami luka-luka yang bertabrakan dengan SPM R2 lainnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Sari Asih Sangiang dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan dirujuk ke rumah sakit umum kab. Tangerang,
Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya Bernama AAD SUFRIANTO.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu AAD SUFRIANTO selaku ayah kandung korban.
Kepala perwaikaln Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Kamis, 12 Januari 2023, Petugas Samsat Gerai Pasar kemis Tangerang Riska Amelia melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 10 Januari 2023 di Jl Raya Kukun Daon dekat gerbang puri harmoni kp. Sukatani Rajeg dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pembonceng meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit sementara dua orang pengendara dan 1 pembonceng mengalami luka-luka yang bertabrakan dengan SPM R2 lainnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Sari Asih Sangiang dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan dirujuk ke rumah sakit umum kab. Tangerang,
Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya Bernama AAD SUFRIANTO.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu AAD SUFRIANTO selaku ayah kandung korban.
Kepala perwaikaln Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.[]