GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Hermanus Haurissa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pembebasan Denda Administrasi Pajak.
Diketahui pembebasan Denda Administrasi Pajak telah diberlakukan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2022 mendatang. “Kami mengimbau kepada masyarakat Maluku untuk manfaatkan masa pembebasan Denda Administrasi Pajak 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2022 ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Hermanus Haurissa saat berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Jalan Ustadz Khidhir Al-Limboriy, Kel Silale, Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (7/3/2022).
Dalam kunjungan itu, Haurissa mengecek dan memastikan mekanisme Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. “Dari hasil pantauan kami, mekanisme Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Sudah berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya. Dia menyebutkan, ada dua jenis pembebasan denda administrasi. Yakni, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Nah, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku untuk denda tahun ini dan tahun sebelumnya kecuali kemdaraan pelat merah. Sedangkan untuk pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk denda tahun sebelumnya, semua golongan kendaraan tidak berlaku untuk tahun berjalan,” terang Haurissa. Kata dia, masyarakat sebaiknya melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ ini, karena penting untuk perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. “Karena SWDKLLJ ini juga terkait dengan kepastian jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan,” pungkasnya. []