GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja cabang Lampung, Senin (14/3/2022) menyerahkan dana santunan bagi ahliwaris Rohmah (30) korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pekon Banjar negeri Kabupaten Tanggamus.
Kepala Jasa Raharja cabang Lampung M Zulham Pane mengungkapkan sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan,PT Jasa Raharja Cabang Lampung hari ini telah menyerahkan dana santunan kepada Nur Afivatul Azizah ahli waris dari Rohmah korban laka meninggal dunia di Tanggamus yang merupakan anak kandung dari korban.
“Dalam kesempatan ini kami keluarga besar Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka sedalam dalamnya. Sesuai peraturan maka Santunan yang diserahkan Jasa Raharja terhadap ahli waris dari korban meninggal dunia yaitu Sebesar Rp 50 juta dan hari ini kami telah menyerahkan nya, ” ujar M Zulham Pane.
Saat disinggung tentang kronologis kejadian Zulham Pane menjelaskan
kronologis kejadian yaitu bermula pada hari Jumat 11/03 saat mobil ambulan dengan Nopol BE 2146 YX (membawa pasien) milik pekon kampung baru berjalan dari arah gisting menujung Pringsewu.
Saat tiba di TKP, mobil ambulan yang dimaksud hendak mendahului sepeda motor mio soul GT yang berjalan dari arah gisting dan hendak berbelok masuk gang sebelah kanan di sekitar TKP, namun ambulance menyenggol stang motor mio soul tersebut sehingga motor terjatuh. Selanjutnya, ambulan tersebut membuang setir ke bahu jalan sebelah kiri dan tidak terkendali kemudian menabrak tanah dan terbalik.
Korban meninggal dunia (MD) Rohmah (30) merupakan warga Pekon (Desa) Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus , diketahui korban sempat mendapat perawatan di RSU Secanti Gisting
Sementara korban luka luka diketahui bernama Riki Abdul Rahman (31) warga pekon Kampung baru, kota Agung Timur yang pada saat kejadian berada di mobil ambulan (duduk di sebelah supir) mengalami patah lengan kiri.
Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT putih Nopol B 3916 FIQ berinisial ZR (11) warga Kecamatan Gunung Alip mengalami luka patah jari kelingking dan jari manis kiri. []