GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang dapat mengakibatkan kecelakaan dinilai masih rendah. Masih banyak masyarakat yang masih menerobos perlintasan sebidang kereta api meskipun sudah ditutup oleh palang pintu maupun petugas.
Menyikapi hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, PT Jasa Raharja Sumatera Utara bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) DIVRE I Sumatera Utara, Kepolisian dan stakeholder terkait melakukan sosialisasi keselamatan dan tertib lalu lintas pada perlintasan sebidang. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas digelar di perlintasan sebidang Jl Yos Sudarso dan Jl Perintis Kemerdekaan Medan. Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang sehingga mengurangi angka kecelakaan di perlintasan Kereta Api.
Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk himbauan dan pembagian masker serta stiker himbauan yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Pada kegiatan ini pengguna jalan raya diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditentukan. Yakni, berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sesuai ketentuan yang telah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Tamrin Silalahi melalui Staf Bidang Sumbangan Wajib dan Kehumasan, Noveda Mulya Wibowo menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu berhati- hati serta mementingkan keselamatan dalam berlalu lintas pada saat melewati perlintasan Kereta Api untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. []