GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi, Senin (16/1/2023) menyerahkan santunan kepada istri Agus Suyono, korban laka lantas di Kabupaten Way Kanan yang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat senantiasa mengutamakan keselamatan dengan selalu mematuhi setiap peraturan lalu lintas dan membawa surat kendaraan saat berkendara.” ujarnya.
Peristiwa kecelakaan sendiri melibatkan kendaraan sepeda motor nomor polisi BE-6494-WQ dengan truk nomor polisi B-9416-UYU yang terjadi di KM 235-236 Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu pukul 01.30 dini hari mengakibatkan korban atas nama Agus Suyono meninggal dunia di faskes tidak lama setelah kejadian kecelakaan.
Setelah memperoleh informasi terkait kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Way Kanan M. Husein Nur Usman segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan langsung mendatangi rumah duka.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja juga menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. []