GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Yogya – Solo Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten Jawa Tengah pada Hari Rabu, 23 Maret 2022.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda motor nomor polisi AB-5881-OI dengan Kendaraan bermotor tidak dikenal.
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara Sepedamotor atas nama. Dani Wibisono warga Sosrokusuman Danurejan Yogyakarta (yang berdomisili di Trunuh Klaten) meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Klaten Suko Rahardjo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak kluarga korban dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Klaten kepada Chilin Nastiara selaku istri yang sah dari korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Rabu, 23 Maret 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga santunan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunannya kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suko Rahardjo lewat keterangannya pada Rabu 23 Maret 2022.
Ditambahkan pula “untuk para pengendara kendaraan bermotor agar lebih hati-hati dalam berkendara apalagi pada waktu malam hari dan keadaan hujan, mentaati rambu rambu lalu lintas , karena terjadinya kecelakaan kebanyakan diawali dari pelanggaran,” ujarnya. []