GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Jendral Sudirman di Simpang Kepri Mall Kota Batam, kepada istri sah korban yang berdomisili di wilayah Aceh Timur pada tanggal 22 Januari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 21 Januari 2023 pada pukul 19:00 wib, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban adalah korban an Azka Muamar, laki-laki, 38 tahun, Koban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 5926 yang datang dari arah Simpang Kara menuju ke arah Simpang Kabil bertabrakan dengan sepeda motor Revo X BP 3051 UG dikendarai oleh korban an Jasmi yang datang dari arah Imperium menuju Simpang KDA. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Azka dibawa ke rumah sakit Camatha Sahidya Kota Batam, korban langsung dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada saat korban sampai di rumah sakit.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu istri sah korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Istri sah bernama Rita Zahara dan tinggal di wilayah Aceh Timur, melalui adik kandung korban kelengkapan dan kebenaran data korban dan ahli waris dapat terselesaikan. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Rita Zahara selaku Istri Sah korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]