GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Trans Barelang Dekat Jembatan I Kota Batam, kepada istri sah korban yang berdomisili di Tiban Lama Kota Batam pada tanggal 24 Januari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 22 Januari 2023 pada pukul 21:00 wib, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa korban adalah Sdr. Sukamto, laki-laki, 36 Tahun, Koban mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 3396 OP berwarna putih bertabrakan dengan Mobi Grand Livina BP 1404 FT berwarna Hitam yang dikemudikan oleh Akhirul Efendi yang datang dari arah bundaran Tembesi, tepat dekat Jembatan 1 Barelang terjadilah benturan tabrakan kedua kendaraan tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Sukamto dibawa ke rumah sakit Embung Fatimah Kota Batam, korban mengalami cidera di kepala, tulang tangan dan kaki pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Dalam kurun waktu 1 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu istri sah korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Istri sah bernama Lissya Fatoyah yang masih di rawat di Rumah Sakit Embung Fatimah dan tinggal di Tiban Lama Kota Batam. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Lissya Fatoyah selaku Istri Sah korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []