GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Rabu, 14 Desember 2022 sekira jam 07.00 wib, Sdri. Surtilah, perempuan, 57 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BP-2307-EG datang dari arah simpang pasar Bengkong Sadai menuju ke arah Bengkong Sadai melewati jalan umum Bengkong Sadai, sesampainya di dekat pasar Bengkong Sadai bersenggolan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP-2967-OI warna merah. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Surtilah mengalami cidera tulang bahu sebelah kanan sehingga korban harus dirawat inap di RS Awal Bros Kota Batam.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Awal Bros Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Awal Bros Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []