GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Jumat, 06 Januari 2023 sekira jam 02:45 Wib Malam, Sdr. Alex Hutauruk, laki-laki, 47 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BP-5461-JQ datang dari arah Tanjung Uncang melewati Jalan Brigjen Katamso tepat di depan Fanindo bertabrakan dengan bagian belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP-3915-CO warna hitam yang dikendarai oleh Sdr. Anwar. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Alex Hutahuruk mengalami luka dan memar pada mata akibat benturan yang cukup keras.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Embung Fatimah. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []