GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Minggu, 01 Januari 2023 sekira jam 00:00 wib Malam, Sdr. Sarip, Laki-laki, 24 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam BP-6128-E datang dari arah trafic light simpang Mako Pjr menuju arah rumah sakit Sudarsono bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BP-4123-FK warna merah yang dikendarai oleh Sdr. Dasril. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Sarip mengalami benturan pada kepala, memar pada area mata, luka lecet pada bibir, luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet kaki sebelah kanan dan kiri, cidera pada tulang kaki sebelah kiri, dan luka berat.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Soedarsono Darmosoewito. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Soedarsono Darmosoewito, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []