GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Minggu, 11 Desember 2022 sekira jam 06.00 wib, Sdri. Tresya Helena Nainggolan, perempuan, 24 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BM-2743-BN datang dari arah simpang Indomobil yang hendak menuju ke arah simpang Kepri Mall melewati jalan umum Sudirman sesampainya di dekat Fly Over saat ingin pindah lajur bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Sky Wave dengan nomor polisi BP-6837-BM warna coklat. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Tresya Helena Nainggolan mengalami cidera pada kepala dan luka lecet pada kaki.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []