GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Transmigrasi Kilometer 3 Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, wanita berusia 58 tahun an Hamidah pejalan kaki yang ingin menyeberang lalu sepeda motor melaju dari arah Simpang Empat menuju arah Karang Bintang dan tidak dapat menghidari si pejalan kaki maka terjadilah kecelakaan akibat dari kecelakaan tersebut an Hamidah mengalami pendarahan dibagian kepala dan dibawa ke rumah sakit namun pada saat diperjalanan korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Kotabaru, Apriyanto bergerak cepat mendatangi kediaman korban, pada Jum’at (6/09/2024) di Jalan Pamukan Raya Kilometer 13 Rantau Bunda, Kotabaru dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu suami sah korban. Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi serta mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. []