GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka mengupayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Jullyanto Eka Prasetia melakukan kunjungan dan diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (19/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut dilakukan sosialisai terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, selain itu juga dijelaskan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Jullyanto menjelaskan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kerja sama dan peran aktif dari lembaga ataupun instansi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menekan angka kecelakaan, terutama bagi kategori usia produktif yang menjadi angka tertinggi menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus mengupayakan program kolaboratif dalam rangka pencegahan kecelakaan, selain itu juga kami imbau terkait kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Kami harap seluruh pihak, termasuk MUI Provinsi Kalimantan Selatan agar bersama-sama mengupayakan pengurangan kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya melunasi pajak kendaraan bermotor,” tutup Jullyanto. []