GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, pada Senin (19/2/2024), korban atas nama Fatma warga Desa Gosong Panjang, Kec. Pulau Laut Tanjung Selayar Kab. Kotabaru.
“Kami setelah melakukan koordinasi dengan Polres Kotabaru selanjutnya mendatangi ke rumah duka untuk memastikan dan mendata ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” kata petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Apriyanto.
Saat melakukan survey keabsahan ahli waris, ditemukan ayah korban, Muhammad Tahir selaku ahli waris yang sah. Dalam kesempatan tersebut, Ia turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam.
Selain itu, Apriyanto juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dananya dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB dan SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
“Semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, kami imbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara,” tutupnya.[]