GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara sepeda motor dengan mobil di Jalan A.Yani Kilometer 64,5 Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Kecelakaan tersebut berawal dari sebuah sepeda motor yang di kendaraii oleh Muhammad Fiqri pada saat di TKP pengendara ingin mendahului mobil yang ada didepannya lalu dari sebelah kanan jalan bertabrakan dengan sebuah mobil yang tidak ditehaui identitasnya. Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Banjar, kecelakaan tersebut menelan satu korban meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor atas nama Muhammad Fiqri.
Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Banjar, petugas Jasa Raharja Martapura, Triyono langsung melakukan survei ahli waris yang berdomisili di Jalan Sinar Baru Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara dan mendata identitas korban, Kamis (25/5/2024) “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Desa Cabi yang menimpa keluarga korban”, tutur Triyono.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Saat ini, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat”, jelas Deddy Irawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Turut diimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan hati-hati dalam berkendara.[]