GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi keselamatan berkendara sekaligus kepatuhan membayar pajak kendaraan yang ditujukan kepada para pengusaha angkutan darat di Wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (15/08/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk patuh, tertib dan disiplin dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecekalaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha angkutan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penanggung Jawab Operasional dah Humas Satria Agus Susilo, menyatakan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, serta menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan melunasi DPWKP maka penumpang angkutan umum akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan terkait program relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung dari 1 Juli 2024 sampai dengan 9 Desember 2024.
Dengan terlaksananya sosialsisai ini diharapkan, masyarakat lebih tertib dalam hal melaksanakan kewajibannya membayarkan PKB sekaligus SWDKLLJ secara tepat waktu, karena pembayaran SWDKLLJ akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan seandainya terjadi musibah kecelakaan lalu lintas serta pelunasan Iuran Wajib bagi pengusaha angkutan umum agar lebih tertib dalam membayarkan kewajibannya.
“Semoga sosialisasi ini memberikan dampak yang baik bagi peningkatan pendapatan perusahaan dan engagement dengan mitra kerja,” tutup Satria. []