GLOBALBUSINESS.ID , Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berupaya selalu untuk meningkatkan pelayanan dalam kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Senin (22/04/2024), Petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi melakukan kegiatan door to door (DTD) PKB dan SWDKLLJ bersama Tim Pembina Samsat Pelaihari ke showroom di wilayah Pelaihari.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergitas antara Jasa Raharja dengan mitra kerja lainnya dalam memastikan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang menunggak di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan dan collection rate PKB dan SWDKLLJ, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat juga semakin meningkat. Perlu dipahami bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya juga meliputi SWDKLLJ yang termasuk dana-dana tersebut nantinya juga kembali ke masyarakat berbentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan”, tutup Surya.
SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar Rp 20 juta untuk maksimal penggantian biaya rawatan korban luka-luka, sedangkan santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang di berikan kepda ahli waris yang sah, yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017. []